Pengertian Yurisprudensi

1

Posted on : 06.02 | By : Boma_law | In :


Yurisprudensi berasal dari “iuris prudential” (Latin), “Jurisprudentie” (Belanda), “jurisprudence” (Perancis) yang berari “ Ilmu Hukum” (Black’s law dictionary, edisi II, 1979).

Dalam system common law, yurisprudensi diterjemahkan sebagai , : Suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain”. Sedangkan dalam system statute law dan civil law, diterjemahkan sebagai “Putusan-putusan Hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama” (Simorangkir, 1987 : 78).

Menurut Prof. Subekti, yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah “Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali putusan tersebut sudah melalui proses eksaminasi dan notasi Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi . Dikenal 2 (dua) jenis yurisprudensi, yaitu yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap.


Di lingkungan Peradilan Agama, yurisprudensi kerap digunakan oleh hakim untuk memutus suatu perkara terutama perkara perceraian atau perkara-perkara perdata agama Islam yang terkait dengan perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang telah ditentukan Undang-Undang baik kepada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, atau Mahkamah Agung untuk tingkat kasasi .

Beberapa Contoh Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi perdata umum (termasuk perdata agama)

  • Putusan Mahkamah Agung No. 3428 K/Pdt. / 1985
    Kualitas surat pernyataan
    Surat bukti yang hanya merupakan suatu “Pernyataan” tidaklah mengikat dan tidak dapat dipersamakan dengan kesaksian yang diberikan di bawah sumpah di muka Pengadilan.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 2249 K/Pdt./1992 tanggal 22 Juni 1994
    Alasan Perceraian
    Kaidah Hukum :
    Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain sebagai wanita simpananya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alas an untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada Pasal 19f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 534 K/Pdt./1996 tanggal 18 Juni 1996
    Essensi hukum perceraian
    Kaidah Hukum :
    Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 233 PK/Pdt/1991 tanggal 20 Juni 1997
    Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak jadi petitum gugatan
    Kaidah Hukum :
    Bahwa dalam suatu putusan perceraian, dimana seorang Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya dalam gugatan balik rekonvensi.
    Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsong / uang paksa haruslah ditiadakan oleh pelaksanaan eksekusi yang dapat dilaksanakan secara riel eksekusi.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 3045 K/Pdt.G/1991 tanggal 30 Mei 1996
    Derden verzet terhadap eksekusi
    Kaidah Hukum :
    Jual beli (tanah) harus dilakukan di hadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.
    Denden verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukan oleh si pemilik tanah. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 701 K / Pdt./1997 tanggal 24 maret 1999
    Jual beli harta bersama
    Kaidah Hukum :
    - Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami
    - Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum

Selengkapnya tentang Yurispudensi

Share this :

  • Stumble upon
  • twitter

Comments (1)

Kebalik itu pengertian yurisprudensi menurut common law dan civil law nya.

Posting Komentar