Cara Mengajukan Perkara di Pengadilan Agama

1

Posted on : 06.18 | By : Boma_law | In :

Persyaratan Umum :

  1. Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapka

Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak :

  1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
  3. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  4. Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
  5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)

Persyaratan Ijin Poligami/Beristri Lebih Dari Seorang :

  1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  2. Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
  3. Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  4. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
  5. Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp 6.000,- (blanko disediakan )
  6. Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
  7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
  8. Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan

Persyaratan Hadlonah/Hak Asuh Anak :

  1. Surat Gugatan/Permohonan (bila ada)
  2. Foto copy Surat Nikah atau Akte Cerai Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,-
  3. Foto copy KTP 1 lembar folio (tidak dipotong)
  4. Foto copy Akta Kelahiran anak yang akan diasuh atau Surat Keterangan Dokter/Bidan 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,-
  5. Surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI)

Persyaratan Wali Adhol/Wali Bangkang :

  1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  2. Foto copy Surat Nikah orang tua Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
  3. Foto copy KTP calon pengantin laki-laki dan perempuan masing-masing 1 lembar folio tidak dipotong
  4. Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena adhol

Persyaratan Dispensasi Nikah :

  1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  2. Foto copy surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
  3. Foto copy KTP 1 lembar (tidak dipotong)
  4. Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur
  5. Foto copy akte kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan atau foto copy sah ijazah terakhir masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos Besar Johar Semarang (Loket 4)

Persyaratan Istbath Nikah :

  1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  2. Foto copy KTP 1 lembar folio tidak dipotong
  3. Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan bahwa nikahnya tidak tercatat di register nikah KUA tersebut.

Prosedur dan tata cara pengajuan dan penerimaan gugatan/permohonan di PA dalam praktek selama ini dapat dikatakan belum sepenuhnya menerapkan aturan yang ditentukan didalam Hukum Acara Perdata yakni dalam Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR/RIB dan secara teknis diatur dalam SKMA RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tertanggal 24 Januari 1991. Tata cara pengajuan gugatan/permohonan di PA selama ini yang berlaku, biasanya seseorang secara inpersona yang akan mengajukan gugatannya meskipun yang bersangkutan cakap membaca dan menulis dan bahkan mahir masalah hukum, ketika mereka tidak siap membawa gugatannya secara tertulis, oleh PA meskipun tidak mereka minta tetap dibuatkan formulasi surat gugatan/permohonan. lain halnya apabila Penggugat menggunakan jasa advokasi dimana gugatannya sudah dibuatkan oleh advokad/wakilnya secara tertulis. Jasa yang diberikan PA tersebut hanya dibatasi dan berlaku untuk Penggugat/Pemohon dan tidak untuk kepentingan Tergugat/Termohon dalam hal memberikan jawaban/gugat dalam rekonpensi secara tertulis meskipun mereka meminta kepada PA untuk kepentingan tersebut.

Pengertian Yurisprudensi

1

Posted on : 06.02 | By : Boma_law | In :


Yurisprudensi berasal dari “iuris prudential” (Latin), “Jurisprudentie” (Belanda), “jurisprudence” (Perancis) yang berari “ Ilmu Hukum” (Black’s law dictionary, edisi II, 1979).

Dalam system common law, yurisprudensi diterjemahkan sebagai , : Suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain”. Sedangkan dalam system statute law dan civil law, diterjemahkan sebagai “Putusan-putusan Hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama” (Simorangkir, 1987 : 78).

Menurut Prof. Subekti, yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah “Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali putusan tersebut sudah melalui proses eksaminasi dan notasi Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi . Dikenal 2 (dua) jenis yurisprudensi, yaitu yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap.


Di lingkungan Peradilan Agama, yurisprudensi kerap digunakan oleh hakim untuk memutus suatu perkara terutama perkara perceraian atau perkara-perkara perdata agama Islam yang terkait dengan perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang telah ditentukan Undang-Undang baik kepada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, atau Mahkamah Agung untuk tingkat kasasi .

Beberapa Contoh Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi perdata umum (termasuk perdata agama)

  • Putusan Mahkamah Agung No. 3428 K/Pdt. / 1985
    Kualitas surat pernyataan
    Surat bukti yang hanya merupakan suatu “Pernyataan” tidaklah mengikat dan tidak dapat dipersamakan dengan kesaksian yang diberikan di bawah sumpah di muka Pengadilan.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 2249 K/Pdt./1992 tanggal 22 Juni 1994
    Alasan Perceraian
    Kaidah Hukum :
    Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain sebagai wanita simpananya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alas an untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada Pasal 19f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 534 K/Pdt./1996 tanggal 18 Juni 1996
    Essensi hukum perceraian
    Kaidah Hukum :
    Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 233 PK/Pdt/1991 tanggal 20 Juni 1997
    Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak jadi petitum gugatan
    Kaidah Hukum :
    Bahwa dalam suatu putusan perceraian, dimana seorang Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya dalam gugatan balik rekonvensi.
    Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsong / uang paksa haruslah ditiadakan oleh pelaksanaan eksekusi yang dapat dilaksanakan secara riel eksekusi.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 3045 K/Pdt.G/1991 tanggal 30 Mei 1996
    Derden verzet terhadap eksekusi
    Kaidah Hukum :
    Jual beli (tanah) harus dilakukan di hadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.
    Denden verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukan oleh si pemilik tanah. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 701 K / Pdt./1997 tanggal 24 maret 1999
    Jual beli harta bersama
    Kaidah Hukum :
    - Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami
    - Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum

Selengkapnya tentang Yurispudensi

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

9

Posted on : 05.47 | By : Boma_law | In :

A. PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita). Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur :

1. Laporan; untuk tindak pidana biasa;

2. Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten);

3. Tertangkap tangan.


B. PENYELIDIKAN

1. Arti : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan merupakan sub fungsi dan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan.

2. Tujuan : untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke pengadilan.

3. Wewenang Penyelidik (Ps. 5 KUHAP)

a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

b. Mencari keterangan dan barang bukti;

c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

4. Sasaran Penyelidikan

a. Orang;

b. Benda/barang;

c. Tempat.


C. PENYIDIKAN

1. Arti : serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

2. Penyidik yaitu:

a. Penyidik POLRI, menimal berpangkat Aipda/Pelda

b. Penyidik PNS, minimal golongan II/b

- Di lingkungan Dirjen Pajak

- Di lingkungan Dirjen Imigrasi

- Di lingkungan Telekomunikasi

- Di lingkungan Dirjen Bea Cukai.

c. Penyidik Kejaksaan, terhadap tindak pidana tertentu yang mempunyai ketentuan khusus acara pidana, misalnya :

- Tindak pidana Ekonomi

- Tindak pidana Korupsi.

d. KPK, terhadap tindak pidana korupsi diatas Rp. 1 milyar dan yang mendapat perhatian publik.

3. Target Penyidikan

a. Mengupayakan pembuktian tentang tindak pidana yang terjadi;

b. Membuat terang dan jelas suatu tindak pidana;

c. Untuk menemukan tersangka pelakunya.

4. Pemeriksaan dalam penyidikan

a. Pemeriksaan saksi;

b. Pemeriksaan ahli;

c. Pemeriksaan tersangka.

5. Materi Penyidikan adalah serangkaian informasi atas pertanyaan 5 W dan 1 H.

a. What :

- Apa yang terjadi/dilakukan?

- Apakah merupakan tindak pidana?

- Apa jenis tindak pidananya?

- Apa kerugian yang ditimbulkan, harta benda, luka badan, immaterial atau jiwa?

b. When :

- Kapan tindak pidana itu terjadi/dilakukan

- Kapan tindak pidana itu dilaporkan/diketahui oleh yang berwajib.

c. Where :

- Dimana tindak pidana dilakukan (locus delicti)?

- Dimana tempat korban berada/ditemukan?

- Dimana saksi-saksi berada?

- Dimana benda-benda/alat-alat bukti berada/ditemukan?

- Dimana tersangka berada saat tindak pidana terjadi?

d. Who :

- Siapa tersangka/pelaku tindak pidana?

- Siapa yang pertamakali mengetahui tindak pidana?

- Siapa pelapor/pengadu?

- Siapa korban yang dirugikan?

- Siapa-siapa yang terlibat dalam tindak pidana?

e. Why :

- Menga tindak pidana itu dilakukan?

f. How :

- Bagaimana caranya tindak pidana tersebut dilakukan?

- Bagaimana akibat yang ditimbulkan?

6. Penghentian Penyidikan (Ps. 7 jo. 102 (2) KUHAP :

a. Tidak cukup alat bukti;

b. Peristiwa yang disidik bukan tindak pidana;

c. Demi hukum harus dihentikan, misal;

- yang mengadu bukan yang berhak

- nebis in idem

- daluwarsa (Ps. 78 KUHP)

- tersangka meninggal dunia.

D. PENANGKAPAN

1. Arti : suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa jika terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.

2. Persyaratan Penangkapan :

a. Untuk kepentingan penyidikan/penuntutan/peradilan;

b. Penyidik memiliki alat bukti permulaan yang cukup;

c. Dilakukan dengan surat perintah penangkapan;

d. Hanya terhadap pelaku kejahatan. Terhadap pelaku pelanggaran bisa ditangkap jika sudah dipanggil dua kali tapi tidak mau tanpa alasan yang sah.

3. Hanya penyidik yang bisa melakukan penangkapan kecuali dalam hal tertangkap tangan, semua orang berhak, bahkan wajib bagi orang yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan (seperti SATPAM).

4. Tindak pidana yang hanya bisa disidik/dituntut/diadili dalam keadaan tertangkap tangan:

a. Tindak pidana perjudian;

b. Tindak pidana narkotik; pemakai, penjual, pengedar, penyimpan;

c. Tindak pidana zona ekonomi eksklusif;

d. Tindak pidana perikanan.

5. Masa penahanan maximal 24 jam dan setelah itu harus diserahkan ke penyidik.


E. PENAHANAN

1. Arti : penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim.

2. Persyaratan Penahanan.

a. Syarat obyektif, terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih;

b. Syarat Subyektif, jika ada kekhawatiran tersangka/terdakwa akan :

- Melarikan diri;

- Merusak/menghilangkan barang bukti;

- Mengulangi tindak pidana.

c. Jenis Penahanan

- Penahanan RUTAN;

- Penahanan rumah; dihitung 1/3 dari RUTAN;

- Penahanan kota; dihitung 1/5 dari RUTAN.

d. Masa Penahanan :

- Penyidik = 20 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus) :

(-). Tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik/mental yang berat

(-). Ancaman pidananya 9 tahun penjara atau lebih.

- Penuntut Umum = 20 hari + 30 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus).

- Hakim PN = 30 hari + 60 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus).

- Hakim PT = 30 hari + 30 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus).

- Hakim MA = 50 hari + 30 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus).

- Jadi maksimal penahanan = 120 + 110 + 150 + 150 + 170 = 700 hari.

F. PENGGELEDAHAN

1. Arti : tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal/tempat tertutup lainnya atau terhadap badan dan atau pakaian untuk tindakan pemeriksaan/ penyitaan/penangkapan.

2. Penggeledahan harus mendapat surat ijin dari ketua PN. Dan hasil penggeledahan harus dibuat BAP.

3. Tempat yang dilarang dilakukan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan :

a. Ruang di mana sedang berlangsung sidang MPR, DPR, DPRD.

b. Tempat di mana sedang berlangsung upacara ibadah.

c. Ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.


G. PENYITAAN

1. Arti : serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak/tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.

2. Penyitaan harus ada ijin dari ketua PN.

3. Benda yang dapat disita (Ps. 39 KUHAP)

a. Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang diduga seluruh/sebagian diperoleh dari tindak pidana;

b. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana;

c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan;

d. Benda yang khusus dibuat/diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

3. Penyitaan menghasilkan alat bukti surat dan barang bukti.

H. PRA PENUNTUTAN

1. Arti : wewenang Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara hasil penyidikan dengan cara memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk dari penuntut umum.

2. Penyidikan tambahan :

a. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara (BP) ke Penuntut Umum (PU);

b. Jika PU berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap, PU segera mengembalikan BP kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi;

c. Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk PU dan wajib menyerahkan kembali kepada PU dalam waktu 14 hari;

d. Penyidikan dianggap selesai jika dalam tempo 14 hari PU tidak mengembalikan hasil penyidikan atau sebelum batas waktu tersebut PU sudah memberitahukan selesainya penyidikan;

e. Jika hasil penyidikan dianggap telah lengkap (tahap I) kemudian dilanjutkan dengan tahap II yakni penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke PU.


I. PENUNTUTAN.

1. Tugas pokok Penuntut Umum :

a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan;

b. Mengadakan pra penuntutan jika ada kekurangan BP;

c. Membuat surat dakwaan; surat yang berisi rumusan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa berdasarkan kesimpulan yang ditarik dari hasil penyidikan yang menjadi dasar bagi pemeriksaan di muka sidang pengadilan;

d. Melimpahkan perkara ke pengadilan;

e. Memberlakukan dan memanggil terdakwa/saksi untuk bersidang;

f. Melakukan penuntutan di muka sidang pengadilan yang berisi pembuktian berdasarkan surat dakwaan disertai tuntutan pidana terhadap terdakwa.

2. PU berwenang melakukan penghentian penuntutan dan penyampingan perkara; untuk penghentian penuntutan alasannya adalah sama dengan penghentian penyidikan, tetapi dalam hal penyampingan perkara alasannya adalah demi kepentingan umum (kepentingan negara, bangsa dan masyarakat luas).

3. Surat dakwaan.

a. Persyaratan :

1). Syarat formal :

- Diberi tanggal dan di tandatangani oleh PU.

- Berisi identitas terdakwa.

2). Syarat materiil :

- Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

- Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan (vide penerapan KUHAP : HMA. Kuffal, SH., hal. 126-127).

b. Bentuk Surat Dakwaan :

1). Surat Dakwaan Tunggal; terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja.

2). Surat Dakwaan Subsidair; terdakwa didakwa beberapa jenis delik secara berlapis/bertingkat dimulai dari delik yang paling berat ancaman pidananya sampai dengan yang paling ringan, tetapi sesungguhnya yang didakwakan hanya satu.

3). Surat Dakwaan Alternatif; hampir sama dengan subsidair, tinggal mana nanti yang bisa dibuktikan tanpa terkait urutan dari tindak pidana yang didakwakan.

4). Surat Dakwaan Kumulatif; didakwakan secara serempak beberapa delik yang masing-masing berdiri sendiri (samenloop/concursus/perbarengan).

5). Surat Dakwaan Kombinasi; terdakwa didakwa beberapa delik/dakwaan secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsidair dan alternatif secara serempak/sekaligus.


Kelemahan Jaminan Fidusia

0

Posted on : 05.25 | By : Boma_law | In :

Kehidupan ekonomi dan perdagangan memiliki peran yang penting dalam pembangunan di Indonesia. Untuk menjalankan usahanya maka para pelaku usaha memerlukan modal atau dana dari pihak lain yang umumnya dapat diperoleh melalui lembaga keuangan atau perbankan. Dalam praktek perbankan saat ini, salah satu persyaratan pada perjanjian kredit adalah harus ada agunan sebagai jaminan, dengan maksud agar dapat digunakan untuk melunasi kredit kepada bank apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya atau melakukan wanprestasi.

Salah satu lembaga jaminan yang bersifat kebendaan (zakelijk garantie) adalah fidusia. Lembaga jaminan Fidusia timbul pertama kali di Indonesia berdasarkan yurisprudensi dan baru pada tanggal 30 September 1999 diatur dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia.

Menurut pasal 1 Undang-undang Jaminan Fidusia tersebut menerangkan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Maka yang perlu diperhatikan adalah tentang sifat jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan / hak milik atas kebendaan yang masih belum banyak dipahami oleh masyarakat dunia usaha.

Untuk membedakan hal tersebut maka dalam Pasal 3 Undang-undang Jaminan Fidusia tersebut mengatur dengan tegas, bahwa Undang-undang Jaminan Fidusia tidak berlaku terhadap:

  1. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjan peraturan perundangan yang berlaku menentukan jaminan benda-benda tersebut wajib didaftar.
  2. Hipotek atas kapal laut yang terdaftar dengan dengan isi kotor berukuran 20 M3 atau lebih.
  3. Hipotek atas pesawat terbang, dan;
  4. Gadai

Dengan diundangkannya Undang-undang Jaminan Fidusia tersebut, maka ketidakpastian mengenai status posisi benda atau barang yang dijaminkan, karena masyarakat menganggap bahwa benda yang dijaminkan tersebut adalah tetap milik debitur sesuai dengan asas yang terkandung dalam Pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang menyatakan bahwa penguasaan (bezit) adalah alas hak yang sempurna menjadi hilang.

Jaminan kebendaan memberikan kedudukan istimewa kepada kreditor, yaitu hak didahulukan dari kreditor lain, (pasal 27) khusus mengenai jaminan fidusia yang sudah didaftar dan telah dikeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, maka Penerima fidusia memiliki hak untuk menjual benda objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, itu dikarenakan Sertifikat Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 14).

Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, diatur cirri-ciri yang sempurna dari jaminan fidusia ini dan dengan pendaftarannya maka jaminan fidusia ini memperoleh sifat sebagai hak kebendaan dan tidak lagi sebagai perjanjian. Fidusia merupakan jaminan kebendaan yang bersifat pelengkap dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit itu sendiri.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada umumnya sekarang ini Penerima Fidusia atau Kreditor memilih lembaga jaminan fidusia di dalam pelanyan kredit. Namun demikian Undang-undang Jaminan Fidusia tersebut mempunyai kelemahan, karena tidak ada satu pasal pun yang mengatur kewajiban bagi kreditor atau Penerima Fidusia, dalam hal ini termasuk bank maupun lembaga pembiayaan, untuk segera mendaftarkan Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, yang merupakan bagian dalam lingkungan Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Oleh karena tidak ada keharusan segera mendaftarkan jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan juga tidak ada sanksinya, pendaftaran fidusia tersebut banyak disalahgunakan, yaitu pada umumnya jaminan fidusia didaftarkan apabila telah terjadi masalah dimana debitor sudah ada tanda-tanda tidak akan mampu untuk melunasi kreditnya.

Sehingga apabila benda sebagai obyek jaminan fidusia tersebut tidak terdaftar kemudian dijaminkan lagi kepada pihak lain dan pihak lain tersebut segera mendaftarkan jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, maka jaminan fidusia yang diakui adalah jaminan fidusia yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Dari uraian tersebut memperlihatkan tentang arti penting dan strategis Kantor Pendaftaran Fidusia dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, dalam hal ini mengamankan aset kreditor dari pelaksanaanya yang tidak baik. Akan tetapi dalam pelaksanaan penyelesaian kredit yang macet tersebut, terkadang Pihak Debitur merasa menjadi pihak yang benar dan berhak melakukan suatu tindakan kepada kreditur dengan dalih telah mendaftarkan sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



English Version

fiduciary security weaknesses

The economy and trade has an important role in development in Indonesia. To run a business then the business needs of capital or funds from other parties that generally can be obtained through financial institutions or banks. In the current banking practices, one of the requirements in the loan agreement is a must have collateral as security, with the intention that can be used to pay off loans to banks if the debtor does not perform his obligations or defaults.

One of the security agency that is material (zakelijk Garantie) is a fiduciary. Fiduciary security agency first emerged in
Indonesia and a new jurisprudence based on the date of 30 September 1999 shall be regulated by Law No. 42 of 1999 concerning Guarantee fiduciary.

According to article 1 of Law Security explained that the fiduciary is a fiduciary transfer of ownership of an object on the basis of trust with the stipulation that the objects transferred ownership rights remain in control of the object owner. So, keep in mind is about the nature of fiduciary assurance is the guarantee of material / property of the material is still not much understood by the business community.

To distinguish between these two in Article 3 of Law Security fiduciary is managing the firm, that the Security Act fiduciary shall not apply to:

-Dependents rights related to land and buildings sepanjan existing regulations to determine guarantee these objects must be listed.

- Mortgage on a ship that is registered with the dirty contents M3 size 20 or more.

- Mortgage on the aircraft, and;

- Pawning


With the promulgation of such fiduciary Security Act, then the uncertainty about the status of an object's position or the insured goods, because the public assumes that the insured object is still owned by the debtor in accordance with the principles contained in Article 1977 Book of the Law of Civil Law (KUHPdt) which stated that mastery (bezit) is the perfect base rights became lost.
Warranties material gives special status to the creditors, namely the right priority over other creditors, (Article 27) specifically regarding fiduciary insurance already listed and has issued Security Certificate fiduciary, the fiduciary Recipients have the right to sell the collateral object fiduciary body for his own power, it is because certificate eksekutorial fiduciary has powers that have the same force with which the Court has permanent legal force (Article 14).

In Law No. 42 of 1999 concerning Guarantee fiduciary, shall be characteristic of perfect security and fiduciary with fiduciary guarantee enrollment then was obtained as the right material properties and not as a treaty. Fiduciary is the guarantee of material that is complementary of the basic agreement that the loan agreement itself.

Based on the above description, it is now generally Recipient fiduciary or creditors choose fiduciary insurance agencies in the credit pelanyan. However Guarantee Act fiduciary has a weakness, because no one chapter governing any obligation to the creditor or a receiver with fiduciary, in this case, including banks and financial institutions, to register with fiduciary assurance to guarantee the registry office with fiduciary, which is part of Department of Environmental Law and Human Rights (formerly the Department of Justice).

Because there was no requirement to register immediately to guarantee the registry office fiduciary fiduciary assurance and no sanction, registration fiduciary is much abused, that is, in general fiduciary assurance has been registered if there are problems where debtor has no sign will not be able to pay off their credit.

Therefore, when the object as an object of fiduciary assurance are not registered and pledged again to another party and such other party immediately register with fiduciary assurance to guarantee the registry office with fiduciary, the fiduciary security is recognized fiduciary guarantee registered in the Registry fiduciary Guarantee.

From the description it shows the importance and strategic fiduciary Registration Office in encouraging economic growth, in this case the creditor of the assets securing that implementation was not good. However, the implementation of a bad loan settlement, the Debtor Parties sometimes felt to be right and the right to take action to creditors have been registered under the pretext of security certificates which have a fiduciary of the same legal force with which the Court of law remains powerful.