Kelemahan Jaminan Fidusia

1

Posted on : 20.45 | By : Boma_law | In :

Kehidupan ekonomi dan perdagangan memiliki peran yang penting dalam pembangunan di Indonesia. Untuk menjalankan usahanya maka para pelaku usaha memerlukan modal atau dana dari pihak lain yang umumnya dapat diperoleh melalui lembaga keuangan atau perbankan. Dalam praktek perbankan saat ini, salah satu persyaratan pada perjanjian kredit adalah harus ada agunan sebagai jaminan, dengan maksud agar dapat digunakan untuk melunasi kredit kepada bank apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya atau melakukan wanprestasi.

Salah satu lembaga jaminan yang bersifat kebendaan (zakelijk garantie) adalah fidusia. Lembaga jaminan Fidusia timbul pertama kali di Indonesia berdasarkan yurisprudensi dan baru pada tanggal 30 September 1999 diatur dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia.

Menurut pasal 1 Undang-undang Jaminan Fidusia tersebut menerangkan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Maka yang perlu diperhatikan adalah tentang sifat jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan / hak milik atas kebendaan yang masih belum banyak dipahami oleh masyarakat dunia usaha.

Untuk membedakan hal tersebut maka dalam Pasal 3 Undang-undang Jaminan Fidusia tersebut mengatur dengan tegas, bahwa Undang-undang Jaminan Fidusia tidak berlaku terhadap:

  1. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjan peraturan perundangan yang berlaku menentukan jaminan benda-benda tersebut wajib didaftar.
  2. Hipotek atas kapal laut yang terdaftar dengan dengan isi kotor berukuran 20 M3 atau lebih.
  3. Hipotek atas pesawat terbang, dan;
  4. Gadai

Dengan diundangkannya Undang-undang Jaminan Fidusia tersebut, maka ketidakpastian mengenai status posisi benda atau barang yang dijaminkan, karena masyarakat menganggap bahwa benda yang dijaminkan tersebut adalah tetap milik debitur sesuai dengan asas yang terkandung dalam Pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang menyatakan bahwa penguasaan (bezit) adalah alas hak yang sempurna menjadi hilang.

Jaminan kebendaan memberikan kedudukan istimewa kepada kreditor, yaitu hak didahulukan dari kreditor lain, (pasal 27) khusus mengenai jaminan fidusia yang sudah didaftar dan telah dikeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, maka Penerima fidusia memiliki hak untuk menjual benda objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, itu dikarenakan Sertifikat Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 14).

Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, diatur cirri-ciri yang sempurna dari jaminan fidusia ini dan dengan pendaftarannya maka jaminan fidusia ini memperoleh sifat sebagai hak kebendaan dan tidak lagi sebagai perjanjian. Fidusia merupakan jaminan kebendaan yang bersifat pelengkap dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit itu sendiri.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada umumnya sekarang ini Penerima Fidusia atau Kreditor memilih lembaga jaminan fidusia di dalam pelanyan kredit. Namun demikian Undang-undang Jaminan Fidusia tersebut mempunyai kelemahan, karena tidak ada satu pasal pun yang mengatur kewajiban bagi kreditor atau Penerima Fidusia, dalam hal ini termasuk bank maupun lembaga pembiayaan, untuk segera mendaftarkan Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, yang merupakan bagian dalam lingkungan Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Oleh karena tidak ada keharusan segera mendaftarkan jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan juga tidak ada sanksinya, pendaftaran fidusia tersebut banyak disalahgunakan, yaitu pada umumnya jaminan fidusia didaftarkan apabila telah terjadi masalah dimana debitor sudah ada tanda-tanda tidak akan mampu untuk melunasi kreditnya.

Sehingga apabila benda sebagai obyek jaminan fidusia tersebut tidak terdaftar kemudian dijaminkan lagi kepada pihak lain dan pihak lain tersebut segera mendaftarkan jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, maka jaminan fidusia yang diakui adalah jaminan fidusia yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Dari uraian tersebut memperlihatkan tentang arti penting dan strategis Kantor Pendaftaran Fidusia dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, dalam hal ini mengamankan aset kreditor dari pelaksanaanya yang tidak baik. Akan tetapi dalam pelaksanaan penyelesaian kredit yang macet tersebut, terkadang Pihak Debitur merasa menjadi pihak yang benar dan berhak melakukan suatu tindakan kepada kreditur dengan dalih telah mendaftarkan sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



English Version

fiduciary security weaknesses

The economy and trade has an important role in development in Indonesia. To run a business then the business needs of capital or funds from other parties that generally can be obtained through financial institutions or banks. In the current banking practices, one of the requirements in the loan agreement is a must have collateral as security, with the intention that can be used to pay off loans to banks if the debtor does not perform his obligations or defaults.

One of the security agency that is material (zakelijk Garantie) is a fiduciary. Fiduciary security agency first emerged in
Indonesia and a new jurisprudence based on the date of 30 September 1999 shall be regulated by Law No. 42 of 1999 concerning Guarantee fiduciary.

According to article 1 of Law Security explained that the fiduciary is a fiduciary transfer of ownership of an object on the basis of trust with the stipulation that the objects transferred ownership rights remain in control of the object owner. So, keep in mind is about the nature of fiduciary assurance is the guarantee of material / property of the material is still not much understood by the business community.

To distinguish between these two in Article 3 of Law Security fiduciary is managing the firm, that the Security Act fiduciary shall not apply to:

-Dependents rights related to land and buildings sepanjan existing regulations to determine guarantee these objects must be listed.

- Mortgage on a ship that is registered with the dirty contents M3 size 20 or more.

- Mortgage on the aircraft, and;

- Pawning


With the promulgation of such fiduciary Security Act, then the uncertainty about the status of an object's position or the insured goods, because the public assumes that the insured object is still owned by the debtor in accordance with the principles contained in Article 1977 Book of the Law of Civil Law (KUHPdt) which stated that mastery (bezit) is the perfect base rights became lost.
Warranties material gives special status to the creditors, namely the right priority over other creditors, (Article 27) specifically regarding fiduciary insurance already listed and has issued Security Certificate fiduciary, the fiduciary Recipients have the right to sell the collateral object fiduciary body for his own power, it is because certificate eksekutorial fiduciary has powers that have the same force with which the Court has permanent legal force (Article 14).

In Law No. 42 of 1999 concerning Guarantee fiduciary, shall be characteristic of perfect security and fiduciary with fiduciary guarantee enrollment then was obtained as the right material properties and not as a treaty. Fiduciary is the guarantee of material that is complementary of the basic agreement that the loan agreement itself.

Based on the above description, it is now generally Recipient fiduciary or creditors choose fiduciary insurance agencies in the credit pelanyan. However Guarantee Act fiduciary has a weakness, because no one chapter governing any obligation to the creditor or a receiver with fiduciary, in this case, including banks and financial institutions, to register with fiduciary assurance to guarantee the registry office with fiduciary, which is part of Department of Environmental Law and Human Rights (formerly the Department of Justice).

Because there was no requirement to register immediately to guarantee the registry office fiduciary fiduciary assurance and no sanction, registration fiduciary is much abused, that is, in general fiduciary assurance has been registered if there are problems where debtor has no sign will not be able to pay off their credit.

Therefore, when the object as an object of fiduciary assurance are not registered and pledged again to another party and such other party immediately register with fiduciary assurance to guarantee the registry office with fiduciary, the fiduciary security is recognized fiduciary guarantee registered in the Registry fiduciary Guarantee.

From the description it shows the importance and strategic fiduciary Registration Office in encouraging economic growth, in this case the creditor of the assets securing that implementation was not good. However, the implementation of a bad loan settlement, the Debtor Parties sometimes felt to be right and the right to take action to creditors have been registered under the pretext of security certificates which have a fiduciary of the same legal force with which the Court of law remains powerful.